Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Artikel yang disajikan kali ini masih terkait dengan shadow economy yang diulas beberapa waktu lalu. Dalam artikel itu sempat disinggung tentang tax evasion dan tax avoidance. Untuk pembahasan kali ini, kita akan membahas lebih detil mengenai hal tersebut.

Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Untuk memulainya, kita mengutip terlebih dahulu definisi tax evasion dan tax avoidance. Rujukan yang digunakan adalah dari Sandmo (2004), dalam studinya yang berjudul The theory of tax evasion: A retrospective view.

Dalam pemaparannya, Sandmo mengungkapkan bahwa tax evasion adalah tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan untuk melanggar kewajiban perpajakan. Tindakan ini dilandasi dengan unsur kesengajaan, sehingga pelaku berusaha semaksimal mungkin agar perbuatannya tidak terbongkar.



Disisi lain, tax avoidance digambarkan sebagai upaya yang dilakukan tanpa melanggar hukum, yakni dengan memanfaatkan celah (loopholes) dari peraturan yang ada untuk mengurangi atau meniadakan kewajiban perpajakan.

Tindakan ini cenderung muncul karena adanya ‘kesempatan’. Jadi dari sudut pandang pelaku, apabila perbuatannya ketahuan, ia tinggal melunasi kewajibannya; namun jika tidak, berarti ia memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut (Sandmo, A. The Theory of tax evasion: A retrospective view, 2004).

Dari pengertian tersebut bisa kita maknai bahwa meski dari dimensi hukum, tax avoidance dianggap sebagai tindakan legal, namun dari dimensi moral, baik tax evasion maupun tax avoidance sama-sama menunjukkan rendahnya kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pada praktiknya, pelanggaran perpajakan bisa dilakukan oleh individu maupun entitas usaha (perusahaan). Undang-undang perpajakan Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan dengan tegas sanksi yang diberikan atas pelanggaran perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran perpajakan itu bisa berupa kealpaan atau kesengajaan; dengan demikian ada perlakuan yang berbeda menyangkut nominal dan jenis sanksi yang dikenakan. Hal ini berkaitan dengan prinsip keadilan dalam hukum.

Beberapa pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, seperti keterlambatan melunasi dan/atau melaporkan kewajiban perpajakan sesuai tanggal jatuh tempo, kemudian tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam pelaporan pajak, dan sebagainya.

Ada juga bentuk pelanggaran perpajakan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, misalnya: penerbitan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif (biasanya untuk memperoleh tender/proyek), dan sejenisnya.

Penindakan atas pelanggaran perpajakan juga bervariasi, mulai dari metode soft approach atau pendekatan halus, misalnya dengan memberikan surat himbauan atau mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak; sampai dengan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pajak yang bisa berujung pada hukuman pidana.

Lebih jauh, tidak mudah merumuskan dan menghitung kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran pajak. Yang paling umum diterapkan adalah dengan menghitung tax gap, yakni selisih antara potensi pemasukan dari sektor perpajakan dengan pemasukan riil.

Akan tetapi, masalahnya justru terletak pada penghitungan potensi itu sendiri. Perlu dingat bahwa aktivitas tax evasion dan tax avoidance tidak terdeteksi dari awal, sehingga sangat mungkin dalam penghitungan potensi tersebut tidak sesuai (terdapat selisih) dengan potensi yang sebenarnya.

Sementara itu penelitian dari The International Tax Compact (2010) menyebutkan beberapa penyebab munculnya tax evasion dan tax avoidance, yakni:
Dari sisi wajib pajak, berupa:
  • kesadaran yang rendah mengenai pajak. Rendahnya kesadaran ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya menganggap pajak sebagai beban; ketidakpercayaan pada transparansi dan pertanggung-jawaban otoritas perpajakan; serta tingginya angka korupsi dalam bidang perpajakan.
  • tingginya biaya ketaatan pajak, yang tercermin dari besarnya nominal pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
 Dari sisi aparat pajak (pemerintah), yaitu:
  • ketidakmampuan menggali potensi perpajakan secara cermat.
  • ketidakmampuan mendeteksi praktik-praktik pelanggaran pajak.
  • terdapat kasus dibeberapa negara, yakni adanya ketentuan perpajakan yang terlalu cepat berubah, sehingga menciptakan instabilitas dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
(The International Tax Compact. Addressing Tax Evasion and Tax Avoidance in Developing Countries, 2010).

Demikian beberapa hal penting terkait tax evasion dan tax avoidance.  **



ARTIKEL TERKAIT :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation) dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Mengenal Shadow Economy

2 komentar: