Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Ketika pemerintah suatu negara menghadapi defisit anggaran, salah satu upaya yang dilakukan untuk menutup defisit tersebut adalah melalui perangkat fiskal (fiscal instrument). Dari instrumen kebijakan fiskal yang ada, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty policy) termasuk kebijakan yang sering menimbulkan pro dan kontra; sebab pada umumnya kebijakan perpajakan adalah berupa penegakan peraturan (law enforcement), sehingga kebijakan pengampunan pajak terkesan menjadi kutub yang berlawanan.

Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Dari sisi tata kelola pemerintahan, kebijakan pengampunan pajak bukan sekadar menyangkut kebijakan ekonomi pemerintah selaku pemegang kendali kebijakan fiskal, melainkan juga bersangkut paut dengan kepentingan politik dari berbagai pihak.

Oleh karenanya tidak mengherankan jika terjadi tarik-ulur tentang pedoman dan pelaksanaannya di lapangan. Namun demikian, artikel ini membatasi ruang lingkup dengan menyajikan beberapa hasil penelitian mengenai efektivitas kebijakan pengampunan pajak.



Secara umum, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan memberikan “pemutihan” (peniadaan) atas pajak terutang, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, dengan berlandaskan pada kekuatan hukum.

Kebijakan tax amnesty mesti dibedakan dengan kebijakan pengurangan terhadap sanksi denda dan/atau bunga yang dibebankan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan surat pemberitahuan pajak, sebab dasar hukum dan tujuan yang disasar memang berbeda.

Adapun tujuan yang diharapkan dengan pemberlakuan tax amnesty diantaranya:
  • dengan memberikan pengampunan atas utang-utang pajak, diharapkan menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh di masa mendatang.
  • untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, baik secara rasio maupun dalam besaran angka, sehingga secara potensial bisa meningkatkan penerimaan negara disektor pajak.
  • untuk mengumpulkan pajak-pajak yang belum tertagih di periode-periode sebelumnya.
  • untuk meningkatkan pencatatan data dan informasi mengenai wajib pajak dan kewajiban perpajakannya, sehingga mampu meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran pajak (tax evasion).
  • untuk memberikan kepastian hukum atas kewajiban wajib pajak, sehingga bisa mengurangi kekhawatiran akan timbulnya sanksi yang lebih berat di masa mendatang.

Namun demikian, Summers (1987), dalam studinya menyimpulkan adanya sisi negatif yang justru merugikan upaya peningkatan penerimaan pajak, yakni pada perspektif dari wajib pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak patuh.

Mereka yang secara administratif termasuk dalam kategori patuh akan merasa ada perlakuan “tidak adil” (unfairness), karena pelanggar pajak ternyata mendapatkan pengampunan. Efek dari “ketidakadilan” ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan, dengan alasan bahwa suatu saat akan mendapatkan pengampunan pajak juga (Summers, L.H. Tax Policy and the Economy, NBER Book Series, Cambridge, 1987).

Penelitian lain menyimpulkan bahwa dampak pemberlakuan tax amnesty bisa menimbulkan masalah baru. Hal tersebut disebabkan oleh konsep tax amnesty sendiri. Artinya apabila ada penghasilan yang diperoleh dengan cara melawan hukum, seperti penggelapan, korupsi, penyelundupan, pencucian uang (money laundering), dan kejahatan ekonomi lain, termasuk dalam kriteria mendapatkan tax amnesty, ini sama artinya dengan me’legal’kan tindakan kriminal.

Kemudian alasan berikutnya juga senada dengan hasil studi sebelumnya, yakni perasaan tidak adil yang diterima oleh wajib pajak patuh, sehingga dalam jangka panjang justru bisa menurunkan kepatuhan mereka (Nar, M. The Effects of Behavioral Economics on Tax Amnesty, International Journal of Economics and Financial Issues, 2015).

Selain dua penelitian tersebut diatas, studi komprehensif juga dilakukan oleh Leonard dan Zeckhauser (1987), yang melakukan penelitian tentang pemberlakuan tax amnesty di beberapa negara bagian di Amerika Serikat dalam kurun 1982 sampai dengan 1986.

Dasar penelitian tersebut menyasar pada tujuan yang diharapkan dari penerapan tax amnesty, yakni selain untuk meningkatkan kepatuhan dan mengumpulkan pajak belum tertagih, juga agar masyarakat memaafkan pelanggar aturan, agar para pelanggar tersebut menjadi jera untuk mengulangi perbuatannya. Selain itu, pemberian tax amnesty juga dimaksudkan untuk mengayomi semua pihak.

Adapun temuan-temuan penelitian itu menyatakan bahwa:
  • dalam kenyataannya, kejadian pelanggaran pajak sangat sulit bahkan mustahil dideteksi. Oleh karenanya, kebijakan tax amnesty justru mengurangi rasa bersalah para pelanggar hukum dan berpotensi melakukannya lagi di masa mendatang.
  • wajib pajak patuh akan merasakan ketidakadilan akibat adanya pengampunan pajak yang diberlakukan. Ini justru bisa menimbulkan kontradiksi dan memicu pelanggaran-pelanggaran baru.
(Leonard, and Zeckhauser. Amnesty, Enforcement, and Tax Policy, MIT Press, 1987).

Kesimpulannya, beberapa penelitian diatas menunjukkan bahwa pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaatnya. Selain itu, efektivitas tax amnesty ternyata tidak terukur dalam jangka panjang. **



ARTIKEL TERKAIT :
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Peran Pajak Dalam Pembangunan dan Perekonomian
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar