06 Februari 2026

Dampak Intervensi Pemerintah pada Ekuilibrium Pasar Permintaan dan Penawaran

Pada materi terdahulu, kita telah mempelajari bagaimana supply dan demand menentukan harga serta kuantitas produk yang dijual di pasar.

Kita juga telah mempelajari terjadinya pergeseran kurva, dari sisi supply maupun demand, yang mengakibatkan pergeseran ekuilibrium pasar.

www.ajarekonomi.com

Sekarang kita akan melihat bagaimana kebijakan pemerintah (selaku otoritas ekonomi) membawa dampak pada pasar permintaan dan penawaran.

1.   KEBIJAKAN HARGA.

Untuk melihat bagaimana kebijakan harga atas suatu produk memengaruhi pasar, kita akan menggunakan contoh sederhana.

Misalnya pada transaksi cabai di pasar persaingan sempurna (saat tidak ada intervensi pemerintah), terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yakni harga 1 kg cabai Rp 20.000.

Lalu ada pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan harga tersebut, misalnya petani cabai di satu sisi, serta pedagang cabai dan konsumen di sisi lain.

Petani cabai ingin harga per kg cabai naik, untuk menambah pendapatan mereka.

Sementara pedagang cabai berharap harga turun, sehingga mereka bisa menjual cabai dengan harga yang terjangkau konsumen.

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan intervensi berupa kebijakan harga. 

Nah, dalam hal ini ada dua kemungkinan keputusan yang diambil pemerintah, yakni dengan menetapkan:

·      batas harga maksimum  (price ceiling), yakni harga maksimum yang bisa diterapkan saat menjual suatu produk, atau

·      batas harga minimum (price floor), yakni harga minimum yang bisa digunakan untuk menjual suatu produk.

Kita akan membahas masing-masing kemungkinan diatas, serta pengaruhnya terhadap ekuilibrium pasar permintaan dan penawaran.

1.1.  Situasi I Penetapan Batas Harga Maksimum.

Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat pada Gambar 1. berikut.

www.ajarekonomi.com

keterangan:

·      Gambar 1. menunjukkan kondisi awal, saat tidak ada intervensi pemerintah.
·      ini terjadi pada pasar persaingan sempurna (perfect competition market).
·      ekuilibrium pasar tercapai saat harga 1 kg cabai sebesar Rp 20.000.

Selanjutnya kita lihat Gambar 2. berikut.

www.ajarekonomi.com
keterangan: 

·     Gambar 2. menunjukkan saat pemerintah melakukan intervensi, namun tidak berdampak pada pasar, karena penetapan harga (Rp 30.000/kg) melebihi ekuilibrium awal.

Sekarang kita perhatikan Gambar 3. dibawah ini.

www.ajarekonomi.com

keterangan:

·      Gambar 3. memperlihatkan intervensi pemerintah yang berdampak pada pasar, yakni saat harga cabai ditetapkan sebesar Rp 10.000/kg. 
·      penetapan harga tersebut berdampak pada permintaan maupun penawaran. 
·      penurunan harga berakibat meningkatnya permintaan menjadi sebesar Y. Sebaliknya, penawaran justru turun menjadi sebesar X. 
·      artinya, terjadi gap (shortage) antara permintaan dan penawaran, sebesar XY.

Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan sebagai berikut:

·      Intervensi pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak, terbukti dari munculnya gap (shortage) di pasar.

·      Kondisi paling efisien dan optimal adalah ketika pasar bekerja secara alami (perfect competition).

1.2.  Situasi II Penetapan Batas Harga Minimum.

Sekarang kita melihat bagaimana pengaruh penetapan batas harga minimum, pada kasus yang sama seperti diatas.

www.ajarekonomi.com

keterangan:

·     Gambar 4. memperlihatkan intervensi pemerintah melalui batas harga minimum tidak berdampak pada pasar, karena penetapan harga (Rp 10.000/kg) lebih rendah daripada ekuilibrium awal.

Berikutnya, kita lihat Gambar 5. dibawah ini.

www.ajarekonomi.com

keterangan:

·     saat pemerintah menetapkan harga minimum cabai sebesar Rp 30.000/kg, maka terjadi pergeseran permintaan dan penawaran.
·     penawaran meningkat menjadi sebesar L, sementara permintaan turun ke K. 
·     dengan kata lain, terjadi surplus sebesar KL.

Kesimpulan akhirnya serupa dengan kasus penetapan batas harga maksimum, dimana intervensi pemerintah justru membuat pasar tidak efisien.

2.   KEBIJAKAN PAJAK.

Jika kebijakan harga mengakibatkan inefisiensi pasar, bagaimana dengan kebijakan pajak?

Pada prinsipnya, penerapan pajak dimanfaatkan pemerintah untuk menambah pendapatan negara, sekaligus digunakan untuk membayar ongkos pembangunan.

Di sini kita akan melihat pengaruh pajak pada pasar permintaan dan penawaran secara konseptual.

2.1.  Pajak diterapkan untuk penjual.

Kita misalkan pemerintah mengenakan pajak pada penjual sebesar 10% dari setiap kg cabai yang terjual.

Untuk mempermudah penjelasan, kita lihat pada Gambar 6. berikut ini.

www.ajarekonomi.com
keterangan:

·  penerapan pajak pada penjual meningkatkan biaya produksi dan biaya penjualan cabai, 
mengakibatkan penurunan supply cabai di pasar, sehingga menggeser kurva penawaran, dari S ke S’.
·    kenaikan kurva S ke S’ sebesar pajak yang diterapkan (10%).
·  karena kurva permintaan tidak berubah, maka terjadi penurunan permintaan menjadi sebesar A.
·    ekuilibrium pasar bergeser dari E ke E’.
· pajak sebesar 10% tersebut setara dengan jarak B ke C. Artinya, meskipun penerapan pajak
dikenakan kepada penjual, tapi pembeli juga harus menanggung pajak dari kenaikan harga.
·  hasil penjualan yang diterima penjual berkurang (menjadi sebesar B), meskipun harga jualnya sebesar C (karena nilai dari B ke C merupakan pajak yang harus disetor ke negara).

2.2.  Pajak diterapkan untuk pembeli.

Sekarang kita misalkan pembeli wajib membayar pajak sebesar 10% untuk setiap kg cabai yang dibeli.

Penjelasannya bisa dilihat pada Gambar 7.

www.ajarekonomi.com
keterangan:

·   pajak yang diterapkan pada pembeli akan mengurangi konsumsi, artinya mengurangi pembelian.
·  kurva permintaan bergeser dari D ke D’, sebesar pajak untuk pembeli (10%).
·      ekuilibrium pasar bergeser, dari E ke E’’.
·   pajak sebesar 10% tersebut setara dengan jarak G ke H. Ini berarti bukan hanya pembeli yang harus menanggung pajak, tetapi penjual juga.
·  jadi untuk penjualan cabai sebanyak F, penjual hanya menerima penghasilan sebesar G. Sedangkan pembeli mesti membayar sebesar H (besaran G ke H adalah pajak yang harus disetor ke negara).

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa intervensi pemerintah melalui pajak juga menyebabkan inefisiensi pada pasar.

Demikian pemaparan terkait dampak intervensi pemerintah pada ekuilibrium pasar permintaan dan penawaran. *


Referensi:

Mankiw, N. Gregory. (2021). Principles of Microeconomics, 9th Edition, Cengage Learning.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar