Pada materi terdahulu, kita telah mempelajari bagaimana supply dan demand menentukan harga serta kuantitas produk yang dijual di pasar.
Kita juga
telah mempelajari terjadinya pergeseran kurva, dari sisi supply maupun demand,
yang mengakibatkan pergeseran ekuilibrium pasar.
Sekarang kita akan melihat bagaimana kebijakan pemerintah (selaku otoritas ekonomi) membawa dampak pada pasar permintaan dan penawaran.
Untuk
melihat bagaimana kebijakan harga atas suatu produk memengaruhi pasar, kita
akan menggunakan contoh sederhana.
Misalnya pada
transaksi cabai di pasar persaingan sempurna (saat tidak ada intervensi
pemerintah), terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yakni harga 1 kg
cabai Rp 20.000.
Lalu ada
pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan harga tersebut, misalnya petani
cabai di satu sisi, serta pedagang cabai dan konsumen di sisi lain.
Petani cabai
ingin harga per kg cabai naik, untuk menambah pendapatan mereka.
Sementara pedagang
cabai berharap harga turun, sehingga mereka bisa menjual cabai dengan harga
yang terjangkau konsumen.
Akhirnya,
pemerintah memutuskan untuk melakukan intervensi berupa kebijakan harga.
Nah, dalam
hal ini ada dua kemungkinan keputusan yang diambil pemerintah, yakni dengan
menetapkan:
· batas harga maksimum (price
ceiling), yakni harga maksimum yang bisa diterapkan saat menjual suatu produk,
atau
· batas harga minimum (price floor),
yakni harga minimum yang bisa digunakan untuk menjual suatu produk.
Kita akan membahas masing-masing kemungkinan diatas, serta pengaruhnya terhadap
ekuilibrium pasar permintaan dan penawaran.
1.1. Situasi I Penetapan Batas Harga Maksimum.
Untuk lebih
jelasnya, kita bisa melihat pada Gambar 1. berikut.
keterangan:
· Gambar 2. menunjukkan saat pemerintah
melakukan intervensi, namun tidak berdampak pada pasar, karena penetapan harga
(Rp 30.000/kg) melebihi ekuilibrium awal.
keterangan:
Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan sebagai berikut:
· Intervensi pemerintah tidak bisa memuaskan
semua pihak, terbukti dari munculnya gap (shortage) di pasar.
· Kondisi paling efisien dan optimal
adalah ketika pasar bekerja secara alami (perfect competition).
1.2. Situasi II Penetapan Batas Harga Minimum.
Sekarang
kita melihat bagaimana pengaruh penetapan batas harga minimum, pada kasus
yang sama seperti diatas.
keterangan:
· Gambar 4. memperlihatkan intervensi pemerintah
melalui batas harga minimum tidak berdampak pada pasar, karena penetapan
harga (Rp 10.000/kg) lebih rendah daripada ekuilibrium awal.
Berikutnya,
kita lihat Gambar 5. dibawah ini.
keterangan:
Kesimpulan akhirnya
serupa dengan kasus penetapan batas harga maksimum, dimana intervensi pemerintah justru
membuat pasar tidak efisien.
2. KEBIJAKAN PAJAK.
Jika
kebijakan harga mengakibatkan inefisiensi pasar, bagaimana dengan kebijakan pajak?
Pada
prinsipnya, penerapan pajak dimanfaatkan pemerintah untuk menambah pendapatan negara,
sekaligus digunakan untuk membayar ongkos pembangunan.
Di sini kita
akan melihat pengaruh pajak pada pasar permintaan dan penawaran secara konseptual.
2.1. Pajak diterapkan untuk penjual.
Kita misalkan pemerintah mengenakan pajak pada penjual sebesar 10% dari setiap kg cabai yang terjual.
Untuk
mempermudah penjelasan, kita lihat pada Gambar 6. berikut ini.
mengakibatkan penurunan supply cabai di pasar, sehingga menggeser kurva penawaran, dari S ke S’.
dikenakan kepada penjual, tapi pembeli juga harus menanggung pajak dari kenaikan harga.
2.2. Pajak diterapkan untuk pembeli.
Sekarang kita misalkan pembeli wajib membayar pajak sebesar
10% untuk setiap kg cabai yang dibeli.
Penjelasannya bisa dilihat pada Gambar 7.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa intervensi pemerintah melalui pajak juga menyebabkan inefisiensi pada pasar.
Demikian pemaparan terkait dampak intervensi pemerintah
pada ekuilibrium pasar permintaan dan penawaran. *
Referensi:
Mankiw, N. Gregory. (2021). Principles of Microeconomics, 9th
Edition, Cengage Learning.
Menderivasi Kurva Permintaan Agregat melalui Model IS-LM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar