Mengenal Kebijakan Proteksionisme dalam Perekonomian dan Perdagangan

Terpilihnya Donald J. Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-45 dalam pemilihan umum yang berlangsung pada Nopember 2016 melahirkan diskusi yang menarik, khususnya di bidang perekonomian. Selain menyatakan akan keluar dari pakta kerjasama the Trans-Pacific Partnership (TPP) dimana Amerika Serikat merupakan lokomotif utamanya, Trump juga berjanji untuk lebih mengedepankan kepentingan Amerika Serikat dalam hal perdagangan dan perekonomian.

Mengenal Kebijakan Proteksionisme dalam Perekonomian dan Perdagangan
Dengan kata lain, kebijakan ekonomi yang bersifat proteksionisme akan menjadi fokus utama pemerintahan Amerika Serikat beberapa tahun kedepan.

Melihat besarnya pengaruh Amerika Serikat di kancah perekonomian global, maka kebijakan yang diambil oleh Amerika Serikat tentu akan membawa dampak yang relatif besar bagi perekonomian negara-negara lain.

Oleh karenanya, pada artikel ini kita akan mempelajari tentang sistem proteksionisme dalam perekonomian, serta implikasinya terhadap kerjasama perdagangan antar negara.



Pada prinsipnya, sistem proteksionisme dalam kebijakan ekonomi dan perdagangan didasarkan pada sudut pandang yang menyatakan bahwa produsen dalam negeri harus diutamakan terlebih dahulu ketika berkompetisi dengan produsen asing.

Adapun aturan-aturan dalam proteksionisme meliputi pemberlakuan tarif dan bea masuk, pembatasan kuota barang dan/atau jasa dari luar negeri, subsidi bagi produk dalam negeri, serta pemberlakuan standar-standar tertentu untuk produk asing (Rothbard, Murray, Protectionism and the Destruction of Prosperity, 1986).

Menurut catatan, Perancis merupakan negara pertama yang menerapkan sistem proteksionisme pada era 1560’an. Pada saaat itu pemerintah Perancis berupaya untuk melindungi produk sutera domestik dari persaingan dengan produsen luar negeri.

Secara konseptual, terdapat beberapa alasan terkait penerapan kebijakan proteksionisme, diantaranya:
  • Melindungi industri-industri kecil (UMKM/SMEs) dan industri baru (startup industries) dari persaingan dengan produk sejenis di pasar. Pada umumnya, untuk bisa bersaing dengan produk-produk asing, maka industri kecil dan industri yang baru berdiri diberikan insentif dan keringanan dalam hal pajak serta biaya produksi. Meski begitu, praktik proteksionisme seperti ini bisa membawa dampak negatif, yakni mereduksi inovasi dan efisiensi produksi. Selain itu, industri akan cenderung bergantung pada perlindungan pemerintah, sehingga tidak memiliki daya saing.
  • Proteksionisme juga dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar dengan mitra dagang, dengan tujuan untuk mengurangi margin keuntungan mitra dagang tersebut. Metode yang diterapkan biasanya dengan menurunkan harga produk asing yang masuk dalam wilayah suatu negara.
  • Kebijakan proteksionisme diterapkan untuk mengantisipasi praktik-praktik dagang yang berlawanan, misalnya dumping (menjual produk yang sama dengan harga yang lebih murah di pasar ekspor dibandingkan dengan pasar domestik).
  • Proteksionisme juga diberlakukan dengan maksud untuk mengurangi impor yang terlau besar pada produk-produk tertentu.

Selain faktor-faktor diatas, ada pula faktor non-ekonomi yang menjadi alasan suatu pemerintah menerapkan kebijakan proteksionisme, terutama dari perspektif politik. Dalam hal ini kebijakan proteksionisme semata-mata dipakai sebagai alat untuk memenangkan suara rakyat dalam suatu pemilihan umum atau ketika suatu pemerintah mulai goyah akibat kebijakan-kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Karena alasan yang digunakan bersifat politis, maka seringkali hal tersebut tidak dilandasi dengan analisa-analisa ekonomi yang kuat.

Lebih lanjut, sistem proteksionisme sering dikait-kaitkan sebagai kutub berlawanan dari sistem perdagangan bebas (free-trade regime). Tidak bisa dipungkiri bahwa kampanye perdagangan bebas menimbulkan banyak pertentangan dari sebagian masyarakat, baik terkait dengan keadilan dan distribusi pendapatan (income distribution and equality), masalah imigrasi, pengakuan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan sebagainya.

Mengingat bahwa kebijakan proteksionisme merupakan wewenang suatu pemerintahan negara, maka tidak ada bentuk baku atau standar yang menjadi acuan (benchmark) dalam implementasinya. Kebijakan tersebut hanya akan terlihat ketika sudah ada pemberlakukan peraturan tertulis yang membatasi terjadinya persaingan produk domestik dengan produk impor melalui instrumen kebijakan tertentu.

Tidak sedikit studi yang menyebutkan bahwa penerapan kebijakan proteksionisme tidak akan efektif dalam jangka panjang dan justru berpotensi membahayakan perekonomian domestik. Salah satu studi tersebut menyatakan bahwa inefisensi ekonomi bisa terjadi akibat adanya pembatasan persaingan.

Disamping itu, jika pelaksanaan kebijakan proteksionisme dilakukan melalui subsidi, maka akan terjadi penambahan pengeluaran pemerintah yang diambil dari anggaran negara (Coughlin Cletus, Alec Chrystal, and Geoffrey Wood, Protectionist Trade Policies: A Survey of Theory, Evidence and Rationale, Federal Reserve Bank of St. Louis, January/February, 1988).

Sebagai penutup, penerapan kebijakan proteksionisme dilandasi oleh bermacam alasan, baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi; dan seperti kebijakan ekonomi lainnya, kebijakan proteksionisme juga membawa konsekuensi yang beragam. **



ARTIKEL TERKAIT :
Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, dan Inefisiensi Ekonomi
Konsep Purchasing Power Parity dan Pemanfaatannya dalam Perdagangan dan Pasar Uang
Sekilas tentang the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Menelisik Hubungan Kerjasama ASEAN-Amerika Serikat

3 komentar:

  1. Pengertian kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan keluar negeri.

    BalasHapus
  2. Adakah referensi buku yang membahas tentang proteksionisme secara rinci?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada beberapa referensi bagus, diantaranya: Protectionism, by Jagdish Bhagwati; Protectionism and World Welfare, by Dominick Salvatore; dan The Political Economy of Trade Protection, by Anne O. Krueger.

      Hapus