Sekilas tentang the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) merupakan salah satu organisasi multi negara yang didirikan untuk mempererat kerjasama dan pembangunan ekonomi antar negara demi mewujudkan stabilitas perekonomian yang berkelanjutan. Artikel ini akan meringkas sejarah dan peran OECD dalam mewujudkan misi-misinya.

Sekilas tentang the Organisation for Economic Co-operation and Development
Cikal bakal OECD dimulai ketika pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri pada saat itu, sekaligus pemenang Nobel Perdamaian 1953, George Marshall menyatakan bahwa Amerika Serikat mesti membantu perbaikan kondisi ekonomi dan sosial-politik dunia, pasca perang dunia kedua. Inisiatif tersebut dikemudian hari dikenal dengan istilah the Marshall Plan.

The Marshall Plan pada hakikatnya merupakan tawaran kepada negara-negara Eropa yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat siap membantu negara-negara Eropa untuk melakukan pemulihan situasi pasca perang dunia kedua.



Selain itu dinyatakan pula bahwa Amerika Serikat siap bekerjasama dalam mewujudkan pembangunan jangka pangjang bersama negara-negara Eropa (Wolfe, R. From reconstructing Europe to constructing globalization: the OECD in historical perspective, 2007).

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan komite kerjasama yang dikenal dengan nama the Organisation for European Economic Co-operation (OEEC) pada bulan April 1948.

Dalam perkembangannya, setelah dirasakan perlunya memperluas ruang lingkup kerjasama, maka dibentuklah satu organisasi baru untuk menggantikan OEEC yang bernama the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 30 September 1961. Dengan kata lain, OECD merupakan pembaharuan dari OEEC yang telah ada sebelumnya.

Dalam praktiknya, pengembangan kerjasama tersebut diupayakan melalui penekanan pada aspek efisiensi, sistem pasar terbuka, sistem perdagangan bebas, dan pembangunan berbasis industrialisasi. Upaya-upaya lain yang dilakukan adalah dengan mengurangi angka kemiskinan, menjaga stabilitas keuangan, menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang kuat, serta mengembangkan teknologi, inovasi, dan kewirasusahaan.

Sementara sesuai dengan konvensi yang ditandatangani di Paris pada 14 Desember 1960, OECD bertugas mempromosikan kebijakan yang bertujuan untuk:
  • Mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, peningkatan standar kelayakan hidup, serta ketersediaan lapangan kerja di negara-negara anggota, sekaligus menjaga stabilitas keuangan, sehingga mampu berkontribusi terhadap perekonomian global.
  • Mempromosikan keterbukaan ekonomi, baik diantara negara-negara anggota maupun negara-negara lain dalam rangka perwujudan pembangunan jangka panjang.
  • Memberikan kontribusi positif terhadap perdagangan global dalam kerangka kerjasama antar negara tanpa adanya diskriminasi, seturut dengan kesepakatan internasional.

Berkantor pusat di Paris, Perancis, hingga saat ini OECD beranggotakan 35 negara. Adapun negara-negara anggota OECD tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Chile, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Latvia, Luxemburg, Meksiko, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Republik Slovakia, Selandia Baru, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, dan Yunani.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, OECD memperoleh dana yang berasal dari kontribusi negara-negara anggota. Seperti halnya organisasi internasional lain, semisal the International Monetary Fund (IMF) dan the World Bank, posisi Amerika Serikat sangat berpengaruh dalam institusi ini.

Dengan dana bantuan mencapai 25% dari total kontribusi negara-negara anggota, peran Amerika Serikat signifikan dalam setiap pengambilan keputusan, apalagi mengingat bahwa sejarah awal OECD adalah inisiatif pemerintah Amerika Serikat.

Namun demikian secara organisatoris, OECD menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan didasarkan pada consensus building atau kesepakatan bersama serta mengutamakan transparansi.

Menurut situs resminya, OECD terdiri dari tiga instrumen, yakni:
  • Council. Beranggotakan perwakilan negara-negara anggota dan Komisi Eropa (catatan: Komisi Eropa merupakan badan eksekutif dalam Uni Eropa/the European Union), dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Council bertugas sebagai pengawas dan penentu kebijakan strategis organisasi.
  • Committees. Komite ini terdiri dari perwakilan negara-negara anggota yang mengadakan pertemuan secara rutin untuk membahas dan mereview kebijakan-kebijakan tertentu, seperti ekonomi, perdagangan, pendidikan, atau keuangan. Terdapat sekitar 250 komite yang berbentuk kelompok kerja dan terdiri dari para ahli di bidang masing-masing.
  • Secretariat. Terdiri dari seorang kepala sekretariat yang dibantu oleh wakil dan dewan direksi. Bertugas sebagai pelaksana operasional atas kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Council, sekaligus sebagai alat pendukung bagi tugas-tugas Committees.
(www.oecd.org).

Demikian sekilas pengetahuan tentang the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menarik untuk dipelajari lebih lanjut bagaimana kiprah OECD dalam membangun kerjasama ekonomi dan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan global. **



ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas tentang the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Pemahaman tentang Official Development Assistance (ODA)
Tantangan UNDP Mewujudkan Agenda the Sustainable Development Goals (SDGs)
Peluang dan Tantangan ASEAN dalam Perekonomian Global

Tidak ada komentar:

Posting Komentar